Sukses

Mahkamah DPR Segera Verifikasi Laporan terhadap Puan dan Tjahjo

Sejak pelantikan menteri pada Oktober 2014, PDIP belum juga menyelesaikan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan segera mendalami aduan terhadap 2 politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo. Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen melaporkan Puan dan Tjahjo pada Selasa kemarin.

Mereka menganggap keduanya melanggar undang-undang karena rangkap jabatan anggota DPR dan menteri. Sejak pelantikan menteri pada Oktober 2014, PDIP belum juga menyelesaikan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya.

"Kita akan proses sesuai tata cara beracara. Pertama memverifikasi laporan, selanjutnya akan dilanjutkan ke proses penyelidikan," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi di Jakarta, Selasa 22 September 2015.

Dasco mengatakan, dalam proses penyelidikan nanti, MKD akan memeriksa Puan dan Tjahjo sebagai terlapor. Dia menambahkan, nantinya pemeriksaan bisa dilakukan di Kompleks Parlemen, atau bisa pula MKD yang menyambangi Puan dan Tjahjo ke kantornya.

"Jadi mereka tidak harus ke DPR," ujar Dasco.

Selain itu, MKD juga membuka kemungkinan untuk memeriksa pihak dari DPP dan fraksi yang hingga saat ini belum melakukan proses PAW terhadap Puan dan Tjahjo. Setelah itu, barulah MKD bisa memutuskan apakah perkara ini dilanjutkan ke persidangan.

"Kita akan cek masalahnya di mana. Kalau partai belum mem-PAW, kita akan menanyakan. Apakah masalahnya di mereka (Puan dan Tjahjo) atau mekanisme di partainya," tandas Dasco. (Ado/Mar)