Liputan6.com, Semarang - 2 Sipir yang mengawal terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, akan dijatuhi sanksi pada pekan depan.
"Saat ini kami masih melakukan evaluasi menyeluruh terkait kesalahan kedua oknum sipir tersebut, minggu depan akan diterima," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 22 September 2015.
Hal tersebut disampaikan Menkumham usai Rapat Koordinasi Pemantauan Kinerja Pelaksanaan APBN/APBD Tahun 2015 di Wisma Perdamaian Semarang.
Advertisement
Menkumham menjelaskan, tim yang dibentuk oleh pihaknya masih terus bekerja dan akan mengukur seberapa berat kesalahan yang dilakukan oleh 2 sipir sehingga terpidana Gayus bisa berada di sebuah restoran di luar lapas.
"Intinya urusan petugas kita yang mengawal dia (Gayus Tambunan) dan seberapa berat kesalahannya itu secara psikologis kita proses, nanti tim akan memberikan rekomendasi kepada Dirjen dan saya," ujar Yasonna.
Terkait dengan pemindahan terpidana Gayus Tambunan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, Menkumham menyebutkan bahwa hal tersebut sebagai bentuk hukuman terhadap yang bersangkutan.
"(Gayus Tambunan) sudah kita pindahkan, lebih cepat lebih baik itu," kata dia.
Pemindahan Gayus ke Lapas Gunung Sindur sebagai konsekuensi dari beredarnya foto terpidana mafia pajak itu sedang makan di sebuah restoran bersama dengan 2 orang wanita yang diunggah di dunia maya. (Ant/Ado/Mar)