Sukses

Wawan Akui Ada Rapat Dinas Bahas Alkes Tangsel di Rumahnya

Wawan mengatakan, rapat di rumah pribadinya sebagai upaya agar istrinya, Airin, tidak menghabiskan waktu mengurusi pekerjaan saja.

Liputan6.com, Serang - Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana alias Wawan tidak menyangkal pernah ada rapat kedinasan di kediaman pribadinya di Jalan Denpasar No 35 Setiabudi Jakarta Selatan, ataupun dikantor PT Bali Pasific Pragama (BPP) di Gedung The East Jakarta.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, yang menghadirkan Wawan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (alkes) Puskesmas Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam kesaksiannya, Wawan yang juga suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, meyakini rapat tersebut dihadiri Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) 'istimewa' seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Bina Marga.

"Namanya juga tuan rumah. Di situ ada istri saya juga, saya sempat bersalaman dan duduk sebentar," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 22 September 2015.

Namun, Wawan yang menjadi saksi untuk terdakwa Manajer Oprasional PT Bali Pasifik Pragama (BPP) Dadang Prijatna, membantah bahwa rapat tersebut berdasarkan perintah dia kepada Airin untuk mengadakan rapat di kantor PT BPP maupun rumah pribadinya.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Jasden Purba, Wawan mengatakan, rapat di rumah pribadinya sebagai upaya agar istrinya, Airin, tidak menghabiskan waktu mengurusi pekerjaan saja. Namun tetap bisa melakukan kewajibannya sebagai istri.

"Istri saya sering pulang malam. Saya meminta agar pulang dari kantor jam 7 malam untuk meluangkan waktu bertemu anak-anak, makanya saya meminta agar rapat diadakan di rumah atau di kantor saya," terang Wawan.

Berdasarkan fakta persidangan, terdapat aliran dana ke PT BPP yang disimpan di dalam Bank BNI untuk proyek Alkes APBD-Perubahan tahun 2012 senilai Rp 20 miliar, yang masuk ke dalam rekening PT BPP. (Sun/Tnt)