Sukses

BNN Belum Pecat Penyidik yang Tersandung Kasus Narkoba

Deddy menjelaskan, pemecatan terhadap Iptu AM dilakukan jika dirinya sudah terbukti berperan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Deddy Fauzi El Hakim mengatakan, pihaknya belum memecat Iptu AM, anggotanya yang saat ini tersandung kasus tindak pidana narkotika di Polres Metro Tangerang Kota. Iptu AM, kata Deddy, saat ini berstatus penyidik interdiksi nonaktif BNN.

"Sampai saat ini yang bersangkutan belum kita berhentikan, masih berstatus penyidik interdiksi BNN nonaktif," kata Deddy ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (23/9/2015).

Deddy menjelaskan, pemecatan terhadap Iptu AM dilakukan jika dirinya sudah terbukti berperan mengedarkan narkotika jenis sabu. Sejauh ini, informasi yang diterima Deddy, polisi belum menentukan peran AM, sebagai pengedar atau sebatas penyalah guna.

"Kami akan tindak tegas (pecat) sesuai prosedur berlaku. Kami tidak menoleransi anggota yang terlibat narkotika apalagi terlibat peredarannya. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan polisi, dia pengedar atau penyalah guna," jelas Deddy.

Deddy menambahkan, jika terbukti terlibat peredaran narkotika, pihaknya berharap polisi memproses Iptu AM dengan unsur pemberat, "Kalau yang terlibat aparat penegak hukum, harus ada hukum pemberat agar hukumannya lebih daripada masyarakat pada umumnya," tukas Deddy.

Sebelumnya, anggota BNN Pusat berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) berinisial AM ditangkap petugas Satnarkoba Polres Metropolitan Tangerang. Ia kedapatan memiliki 10 paket sabu di kediamannya, wilayah Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Agus Pranoto, saat dihubungi melalui telepon selulernya. "Benar, kejadiannya sudah dari akhir pekan lalu, sekitar hari Jumat (18/9)," kata Agus saat dihubungi, Selasa (22/9/2015). (Ron/Mut/Sar)