Liputan6.com, Jakarta: Selama ini pemilihan umum tak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, melainkan hanya dalam UU Pemilu. Keadaan itu tentu saja perlu diselamatkan karena bila suatu saat masyarakat Indonesia melek politik, pelaksanaan pemilu bisa digugat. Demikian dikemukakan pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada Riswandha Imawan dari Gedung MPR, Selasa (06/11) petang.
Menurut Riswandha, selama ini pemilu tidak mempunyai payung yang kuat. Karena itu, dimasukkannya Pasal 22-e dalam UUD`45 akan menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan pemilu di masa mendatang. Pasal 22-e mengatur pemilihan DPRD, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, serta pemilihan presiden dan wapres secara langsung.
Selain itu, Riswandha juga melaporkan telah disepakati Fraksi Utusan Daerah akan bekerja efektif hingga tahun 2004. Setelah itu, kemungkinan DPD akan disahkan dan menjadi anggota pembentuk MPR.
Dilaporkan juga, Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Golkar sepakat bertukar konsep pada hari keenam Sidang Tahunan MPR. Fraksi partai berlambang banteng gemuk setuju dengan konsep Golkar mengenai status DPD yang dibentuk hingga ke Daerah Tingkat II.
Fraksi partai pohon beringin setuju menggunakan konsep PDI-P soal pemilihan langsung presiden dan wapres. Jika hasil pemilihan itu tidak mencapai 50 persen plus satu, maka pemilihan akan diserahkan ke MPR.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut Riswandha, selama ini pemilu tidak mempunyai payung yang kuat. Karena itu, dimasukkannya Pasal 22-e dalam UUD`45 akan menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan pemilu di masa mendatang. Pasal 22-e mengatur pemilihan DPRD, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, serta pemilihan presiden dan wapres secara langsung.
Selain itu, Riswandha juga melaporkan telah disepakati Fraksi Utusan Daerah akan bekerja efektif hingga tahun 2004. Setelah itu, kemungkinan DPD akan disahkan dan menjadi anggota pembentuk MPR.
Dilaporkan juga, Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Golkar sepakat bertukar konsep pada hari keenam Sidang Tahunan MPR. Fraksi partai berlambang banteng gemuk setuju dengan konsep Golkar mengenai status DPD yang dibentuk hingga ke Daerah Tingkat II.
Fraksi partai pohon beringin setuju menggunakan konsep PDI-P soal pemilihan langsung presiden dan wapres. Jika hasil pemilihan itu tidak mencapai 50 persen plus satu, maka pemilihan akan diserahkan ke MPR.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)