Sukses

Ahok Tidak Tahu Udar Sang Mantan Anak Buah Divonis 5 Tahun Bui

Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib mengenai proses hukum kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pengadaan bus Transjakarta.

Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikap dingin. "Saya enggak tahu," kata pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Ahok yang baru kembali dari Rotterdam, Belanda, ini lagi-lagi memberikan jawaban yang sama seperti setiap kali ditanya mengenai kasus yang menjerat mantan anak buahnya itu.

Sebab menurut dia, Pemprov DKI sudah menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib mengenai proses hukum kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013 sebesar Rp 63,8 miliar itu.

"Tanya jaksa," ucap Ahok singkat.

Dari 3 dakwaan yang ditujukan padanya, Udar Pristono hanya terbukti menerima gratifikasi. Ia bebas dari dakwaan korupsi dan pencucian uang pengadaan bus Transjakarta.

Sehingga, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang meminta hakim menghukum Udar dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Mvi/Sss)

Video Terkini