Sukses

Polisi Selidiki Penyebab Human Error Asisten Masinir KRL

Penyebab kecelakaan antara KRL 1156 dengan 1154 karena asisten masinis KRL 1156 yang saat itu mengemudikan kereta tidak melihat sinyal.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan Daerah Metro Jaya menyelidiki musabab human error dalam peristiwa tabrakan Kereta Rel Listrik (KRL) nomor 1156 dan 1154 yang terjadi Rabu 23 September 2015. Hal ini didasari pernyataan Direktur Keselamatan PT KAI Candra Purnama bahwa kecelakaan disebabkan faktor kesalahan manusia.

"Jadi (fokus penyelidikan) dalam tahap, apakah terjadi tindak pidana atau tidak," kata Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Krishna mengatakan, hingga kini pihaknya belum menetapkan siapapun sebagai tersangka, termasuk asisten masinis KRL 1156 Krisbanu Dwi Anggoro yang diduga tidak teliti membaca rambu saat mengemudikan kereta hingga akhirnya tabrakan kereta terjadi.

"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (Dugaan masinis lalai) Masih kami periksa kenapa bisa sampai dia seperti itu," ujar Krishna.


Masinis kereta rel listrik terlihat kesakitan saat akan dibawa kerumah sakit terdekat dengan Stasiun Juanda, Jakarta, Kamis (23/9/2015). Sekitar 34 penumpang KRL luka-luka akibat kecelakaan ini. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Krishna, kesimpulan sementara penyebab kecelakaan adalah asisten masinis tidak hafal posisi signal blok 102 di Stasiun Juanda. Asisten masinis lalai membaca lampu signal Blok 102 sehingga menabrak gerbong paling belakang KRL 1154 yang sedang terparkir di peron jalur 2 Stasiun Juanda.

"Kesimpulan sementara terjadinya kecelakaan karena asisten masinis tidak hafal posisi signal blok 102 sehingga tidak dapat memperhatikan warna lampu signal blok 102. Signal blok 102 itu signal menjelang masuk Stasiun Juanda. Itu signal otomatis," terang Krishna.

Jika hasil penyelidikan atas Krisbanu menunjukkan adanya unsur pidana, maka asisten masinis itu terancam jeratan hukum Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati atau luka-luka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Direktur Keselamatan PT. KAI Candra Purnama sebelumnya menjelaskan penyebab kecelakaan antara KRL 1156 dengan 1154 karena asisten masinis KRL 1156 yang saat itu mengemudikan kereta tidak melihat aspek sinyal warna kuning dari Stasiun Sawah Besar, tiba-tiba aspek sinyal berubah merah karena masuk Stasiun Juanda.

"Masinis tidak menghiraukan itu, tiba-tiba ada KRL 1154. Dia melihat KRL. Disitu kelalaiannya," kata Candra dalam jumpa pers, Kamis 24 September 2015.

Candra juga mengatakan, yang mengemudikan KRL 1156 asisten masinis, sedangkan masinis ada di sebelahnya. (Mvi/Ein)