Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok berencana akan membebaskan pajak reklame bagi para pemilik gedung di Jakarta yang memasang iklan dengan LED (Light Emitting Diode). Hal itu disampaikan Ahok dalam acara Sosialisasi Penyelenggaraan Reklame Tahun 2015 di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Menurut pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama, para pemilik gedung tak akan mampu membayar pajak 5 kali lipat dari billboard bila pemasangan iklan menggunakan LED.
"Kalau kayak gitu, siapa yang sanggup bayar 5 kali. Kayak misalnya di Mal Taman Anggrek tuh ‎yang LED nya paling gede, sekarang kan kecil tuh. Soalnya mereka enggak sanggup bayar pajak 5 kali dan harusnya pasang iklan kayak Taman Anggrek, tanpa menerima iklan orang, harusnya enggak perlu bayar satu sen pun pajak," kata Ahok.
Advertisement
Meski akan membebaskan biaya pajak di pemasangan iklan lewat LED, Ahok meminta para pemilik gedung untuk juga mengiklankan sosialisasi program Pemerintah Provinsi DKI pada tiap iklan yang ditayangkan.
"Tapi kalau Anda pasang iklan komersial, harus bagi ke kami penerimaan 30 persennya. Kami juga minta ditayangin sosialisasi BPJS, Jakarta Smart City, sosialisasi buang sampah pada tempatnya, sosialisasi tentang KJP," tukas Ahok. (Ali/Mut)