Liputan6.com, Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono ke Markas Besar Polri di Jakarta, Ahad (7/6). Bawaslu menilai, tim sukses SBY-Boediono melanggar Undang-undang Pemilihan Umum Presiden karena berkampanye di luar jadwal yang ditentukan. Aktivitas kampanye yang dimaksud adalah silaturahmi SBY dengan koalisi partai politik pendukung di Kemayoran, Jakarta Pusat, 30 Mei silam [baca: SBY-Boediono Hadiri Silaturahmi Parpol Pendukung].
Bawaslu melapor dengan menyertakan bukti berupa dua keping film cakram padat (VCD) berisi pemberitaan dari dua stasiun televisi nasional. Bawaslu juga telah meminta klarifikasi dari tim sukses SBY-Boediono. Namun, hingga kini belum mendapat jawaban.
Sementara di Bandung, Jawa Barat, ribuan orang yang tergabung dalam Barisan Indonesia (Barindo) mendeklarasikan dukungan mereka pada pasangan SBY-Boediono. Jabar sebagai salah satu lumbung suara di Pulau Jawa menjadi target pemenangan pasangan SBY-Boediono pada pemilihan presiden atau pilpres mendatang.(ZAQ)
Advertisement