Liputan6.com, Serang - Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan kini menempati Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Serang, Banten, tepatnya di kamar nomor 14. Artinya, Wawan telah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Klas II Serang.
"Di kamar nomor 14, isi 14 orang. Beliau dari Sukamiskin menuju persidangan, baru dipindahkan ke tempat saya (Rutan Klas II Serang), datang jam 2 siang," ucap Kepala Rutan Klas II Serang, Prihartati, saat dihubungi melalui telepon selulernya dari Serang, Sabtu (26/9/2015).
Wawan sebelumnya menghuni Rutan kelas II Serang sejak Selasa 22 September 2015 lalu atau sebelum Iduladha, tepatnya setelah Wawan menjadi saksi dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun APBD-Perubahan 2012.
Prihartati menuturkan, Wawan hanya menjadi titipan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memudahkan proses persidangan kasus korupsi alkes yang sedang dijalaninya.
"Hanya sementara saja, selama menjalani sidang. Itu (waktu tahanan) saya enggak tahu, bisa sebulan, bisa 2 bulan, tergantung persidangan. Itu kewenangan dari Kejagung, (jelasnya) saya enggak tahu," terang Prihartarti.
Ia pun memastikan Wawan tak mendapatkan perlakuan istimewa dari pihak Rutan kelas II Serang. Wawan pun tak diberikan kamar khusus. Namun adik Ratu Atut Chosiyah dan suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diani tersebut tinggal bersama para tahanan tipikor lainnya di Rutan Klas II Serang.
"Tugas saya hanya menerima titipan, udah itu saja. Sekamar sama dengan tipikor yang lain," tukas Prihartarti.
Adapun hingga kini pihak keluarga Ratu Atut Chosiyah belum dapat dikonfirmasi mengenai pemindahan Wawan tersebut. (Ans/Ado)
Mudahkan Sidang Alkes Tangsel, Wawan Dipindah ke Rutan Serang
Wawan hanya menjadi titipan dari Kejagung agar memudahkan proses persidangan kasus korupsi Alkes Tangsel yang sedang dijalaninya.
Advertisement