Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, terkait komentarnya soal putusan yang memenangkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK.
Kabagpenum Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, pemeriksaan Taufiq dilakukan untuk melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum kejaksaan atau P19.
"Rencananya memang demikian. Ini (pemeriksaan) untuk memenuhi petunjuk kejaksaan sesuai P19," kata Agus Rianto, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Penyidik Bareskrim telah menyerahkan berkas kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin ke kejaksaan. Namun, berkas itu dikembalikan dengan petunjuk yang diberikan. Sejak berkas penyidikan dikembalikan jaksa ke Bareskrim, Taufiq dipanggil pada 14 September 2015.
Kuasa Hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik tersebut. "Kami akan datang memenuhi panggilan penyidik," kata dia.
Hakim Sarpin melaporkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) ke Bareskrim Mabes Polri pada 18 Maret 2015. Taufiqurrohman Syahuri dilaporkan dengan nomor LP/335/III/2015/Bareskrim dan Laporan Polisi No Pol LP/336/III/2015/Bareskrim untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. (Mvi/Mut/*)
Kasus Hakim Sarpin, Komisioner KY Kembali Diperiksa Bareskrim
Kuasa Hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin, mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik.
Advertisement