Sukses

Ketua dan Komisioner KY Jalani Pemeriksaan Kasus Hakim Sarpin

Tanpa mau komentar banyak, Suparman langsung masuk ke dalam gedung Bareskrim.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri. Kedua tersangka tersebut diperiksa guna kelengkapan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.

Tidak banyak kata yang diucapkan Taufiq saat memasuki gedung Bareskrim sekitar pukul 10.17 WIB. Dia yang mengenakan kemeja putih hanya menuturkan kondisinya menjalani pemeriksaan.

"Alhamdulillah. Sehat, sehat," kata Taufiq di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Sementara, Suparman hadir dengan batik lengan panjang cokelat. Tanpa mau komentar banyak, Suparman langsung masuk ke dalam gedung Bareskrim.

"Sebentar ya, nanti saja," kata Suparman.

Hakim Sarpin melaporkan 2 komisioner Komisi Yudisial (KY) ke Bareskrim Mabes Polri pada 18 Maret 2015. Taufiqurrohman Syahuri dilaporkan dengan nomor LP/335/III/2015/Bareskrim, sedangkan Suparman Marzuki dilaporkan dengan nomor LP/336/III/2015/Bareskrim.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. (Mvi/Mut)