Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun terhadap Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hassan Widjaja.
Selain hukuman badan, Hassan yang dinilai terbukti menyuap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya ini juga dikenakan hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Hakim lbnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Hassan telah terbukti menyuap Rp 7 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya agar mempercepat atau memperlancar proses pemberian lzin Usaha Lembaga Kliring Berjangka kepada PT lndokliring lnternasional.
Majelis menyebut perbuatan Hassan tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, pengacara Hassan meminta hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara kepada kliennya lantaran Hassan saat ini mengidap gagal ginjal.
Namun, hal ini tidak menjadi pertimbangan hakim untuk menghapus hukuman Hassan. Menurut hakim, penyakit yang diderita Hassan hanya dapat dijadikan pertimbanan untuk meringankan hukuman. (Mut/*)
Pejabat BBJ Penyuap Kepala Bappebti Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hassan Widjaja.
Advertisement