Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang status Darurat Pencemaran Udara karena kabut asap. Hal ini dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman karena tak kunjung membaiknya kualitas udara di Bumi Lancang Kuning.
Menurut pria yang akrab disapa Andi itu, perpanjangan status darurat dilakukan selama 14 hari.
"Dengan status ini, pemerintah akan fokus menanggulangi persoalan kesehatan masyarakat karena kabut asap," kata Andi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Senin (28/9/2015).
Dengan status ini, pemerintah bakal meningkatkan penanganan kesehatan, khususnya di setiap posko-posko kesehatan yang sudah dibuat pemerintah. Kemudian memaksimalkan pelayanan di rumah sakit, termasuk puskesmas di seluruh kabupaten dan kota di Riau.
Terkait penetapan tanggap darurat kebakaran, Riau belum dirasa tepat. Sebab, kebakaran hutan dan lahan di Riau tak separah beberapa bulan sebelumnya. Apalagi asap yang ada di Riau saat ini merupakan kiriman provinsi tetangga.
Tak hanya perpanjangan darurat pencemaran udara, Pemerintah Provinsi Riau juga memperpanjang status Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan sampai 31 Oktober 2015.
"Perpanjangan dilakukan mengingat musim kemarau masih berlanjut menjelang November mendatang," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Edwar Sanger saat dihubungi secara terpisah.
Perpanjangan ini diambil setelah Plt Gubernur Riau, Kepala BPBD dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah melaksanakan rapat terbatas. Keputusan ini juga diambil berdasarkan penjelasan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Kepala BMKG Sugarin, sebut Edwar, menyatakan intensitas hujan di Riau hingga November sangat kecil. Hal ini disebabkan juga arah angin yang masih bergerak dari selatan ke utara.
"Dengan kondisi ini, asap dari kebakaran hutan yang terjadi di Jambi dan Sumatera Selatan bergerak ke arah Riau," ungkap Edwar.
Menurut Edwar, status Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan serta status Darurat Pencemaran Udara merupakan hal berbeda. Jika Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan lebih pada penanggulangan titik api, sementara Darurat Pencemaran Udara lebih pada penanganan kesehatan masyarakat. (Ron/Ans)
Pemprov Riau Perpanjang Status Darurat Pencemaran Udara
Perpanjangan status Darurat Pencemaran Udara dilakukan selama 14 hari.
Advertisement