Sukses

OC Kaligis Protes Rekaman Sadapan Diputar Saat Sidang

Sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dengan terdakwa OC Kaligis sempat berjalan riuh.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar pada Senin malam 28 September 2015 mendadak riuh. Keriuhan terjadi saat Jaksa Yudi Kristiana akan memutar hasil rekaman sadapan terkait kasus yang menjerat pengacara kondang itu.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut hendak memutarkan hasil rekaman sadapan itu usai meminta keterangan dari M Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah OC Kaligis. Menurut jaksa, pemutaran tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan yang diberikan Gary di persidangan.

Dan hakim pun menyetujui. Seperti diungkapkan Hakim Ketua Sumpeno.

"Hasil kesepakatan majelis, Gary sering komunikasi lewat handphone. Maka untuk melengkapinya, majelis memberi izin untuk memutar rekaman tersebut," kata Hakim Ketua Sumpeno.

Meski demikian, sebelumnya pihak OC Kaligis sempat menolak keras saat hasil rekaman penyadapan KPK akan diputar di persidangan. OC ragu jika rekaman itu merupakan rekaman utuh. Karena itu dia memintan agar rekaman itu diberikan kepada kuasa hukumnya saja.

"Saya mohon, bukan kami menolak. Saya sudah siap menjawab barang bukti itu benar tidaknya. Saya merasa dizalimi ini," protes Kaligis.

Pada perkara ini, OC Kaligis didakwa telah memberikan uang suap pada hakim serta panitera PTUN Medan. Uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura tersebut diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara korupsi.

Bersama anak buahnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Gary, OC Kaligis diketahui menyuap Ketua Hakim Tripeni lrianto Putro sebesar SG$ 5 ribu dan US$ 15 ribu, kepada 2 hakim lainnya yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar US$ 5 ribu, serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000.

Uang pelicin itu diberikan untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan tindak korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Perbuatan yang diduga dilakukan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Ndy/Ali)

Video Terkini