Sukses

Anak Buah OC Kaligis Beberkan Kronologi Suap Hakim PTUN Medan

Gerry juga menyatakan, pernah diperintahkan untuk menyerahkan 2 buku yang terdapat amplop di dalamnya pada 5 Juli 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Karyawan OC Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gerry mengaku pernah diperintahkan atasannya tersebut untuk memberikan sejumlah uang kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfran. Ia mendengar jelas perintah itu dan membenarkan bahwa percakapan tersebut masuk dalam sadapan KPK dan dikonfirmasikan padanya saat penyidikan.

"Tanggal 6 Juli 2015 pagi, Pak OC Kaligis bilang sama saya 'kau kasih dolarnya itu dulu," ujar M Yagari Bhastara saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Gerry juga menyatakan, pernah diperintahkan untuk menyerahkan 2 buku yang terdapat amplop di dalamnya pada 5 Juli 2015. Ia mengaku datang ke Gedung PTUN Medan bersama dengan bosnya, OC Kaligis, beserta asistennya Yurinda Tri Achyuni atau Indah.

Seperti pengakuannya, buku yang berisi amplop itu didapatnya dari lndah. Amplop itu diserahkannya kepada salah satu hakim yang menangani perkara gugatan yang diajukannya yakni Hakim Dermawan Ginting. Sebelum diserahkan, Gerry mengaku sempat ragu karena merasa sedang diintai.

"Saya bilang ke Pak OC, Pak OC bilang ke saya ini kerjaan demi kebaikan, saya terpaksa bawa buku turun kasih ke Ginting," terang dia.

OC Kaligis menjalani sidang dengan agenda pengajuan keputusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/9/2015). Majelis Hakim menolak nota keberatan Kaligis karena dalih yang disampaikan tidak relevan dengan KUHAP.(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Gerry juga mengaku, ada 2 amplop yang dititipkannya oleh OC Kaligis dengan pesan agar amplop tipis untuk panitera dan amplop lainnya untuk menunggu putusan PTUN Medan.

"Setelah putusan, saya ke ruangan panitera, beri amplop tipis ke Syamsir, yang tebal saya belum berani kasih ke Syamsir atau siapapun karena belum ada perintah," lanjut dia.

Dia menambahkan, pada 8 Juli 2015 mendapat telepon dari Syamsir yang mengatakan bahwa Hakim Ketua, yakni Tripeni lrianto Putro akan mudik. Besoknya, Gerry yang mengaku telah mendapat perintah OC Kaligis langsung menuju Medan, untuk memberikan amplop.

"Saya diantar ke ruang ketua, saya kasih amplop kepada Tripeni 'Pak ini dari Pak OCK untuk mudik. Dia bilang nggak usah, tapi dia tidak kembalikan. Saya hanya sampaikan perintah dari Pak OCK, kurang 5 menit saya keluar, di lantai 1 OTT (Operasi Tangkap Tangan)," ungkap Gerry.

Terkait penyerahan 5 Juli 2015, dia sempat mengaku ragu berangkat ke Medan untuk menyerahkan amplop. Hakim menegaskan kepada Gerry mengenai isi amplop yang akan diserahkannya tersebut.

"Yang saya duga berkemungkinan adalah uang, kira-kira uang," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Dakwaan OC Kaligis

Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis didakwa memberikan uang pada hakim serta panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN  5.000 dolar Singapura dan US$ 15.000, kemudian kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5.000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2.000.

"Yaitu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan Surat Dakwaan OC Kaligis.

Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Uang diberikan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis itu.

Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.‎ (Mvi/Ali)

Video Terkini