Sukses

Jaksa `Kucing-Kucingan` Jawab Soal KK Asli Abraham Samad

Lima alat bukti tersebut di antaranya keterangan ahli, saksi-saksi, dan paspor asli.

Liputan6.com, Makassar - Keberadaan Kartu Keluarga (KK) asli yang mencantumkan nama Abraham Samad sebagai kepala keluarga hingga saat ini masih misteri. Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) masih tertutup dan bahkan terkesan main 'kucing-kucingan' dengan awak media jika ditanyakan soal keberadaan KK asli yang menjadi bukti dalam berkas perkara yang menjerat mantan Ketua KPK itu.

"Saya lupa soal itu. Tapi kita merujuk pada Pasal 184 bahwa yang dibutuhkan cukup hanya dua alat bukti saja. Sementara dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen ini alat buktinya sampai 5," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel, M. Yusuf, Selasa (29/9/2015).

Lima alat bukti tersebut di antaranya keterangan ahli, saksi-saksi, dan paspor asli. "Soal KK asli saya lupa itu, pada dasarnya kita ingin perkara ini segera selesai dan segera disidangkan, lebih cepat lebih baik jangan sampai berlarut-larut," lanjut Yusuf.

Sikap tertutup terkait KK asli Abraham Samad juga diperlihatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardi Surachman. Dia hanya mengatakan, perkara yang menjerat Abraham Samad sudah rampung dan tinggal menyiapkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat.

"Intinya dalam perkara ini alat bukti sudah cukup, lebih dari dua alat bukti. Dalam perkara kan cuma butuh minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Saat ini yang kita harapkan, perkara ini cepat selesai lah dan segera disidangkan tidak berlarut-larut, papar Deddy.

Kasus yang menyeret Samad dan seorang wanita bernama Feriyani Lim, bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Karena lokus perkaranya di Makassar, Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.

Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera nama Abraham Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006, juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. (Sun/Mut)

Video Terkini