Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Victoria Securitas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung siang ini. Gugatan itu terkait keabsahan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT VSI.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan amar putusan yang akan dipimpin majelis hakim tunggal Achmad Rifai.
"Iya (putusan) praperadilan jam 13.00 WIB di PN Jakarta Selatan," kata jaksa Firdaus Dewilmar selaku termohon saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (29/9/2015).
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah mendengarkan kesimpulan dari PT VSI maupun Kejaksaan Agung.
Saat itu, penggugat meminta hakim tunggal Achmad Rifai menerima seluruh permohonan terkait penggeledahan salah alamat yang dilakukan Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan City, Jakarta.
Bukan hanya soal penggeledahan dan penyitaan, pihak PT VSI juga meminta majelis hakim membuat keputusan yang mengikat agar Kejagung mengembalikan seluruh barang yang telah disita.
Sesuai permohonannya, PT VSI juga meminta hakim untuk menjatuhkan putusan yang mengharuskan pihak termohon membayar uang ganti rugi.
PT VSI mengajukan permohonan praperadilan setelah Kejaksaan Agung diduga telah menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu 12 Agustus 2015.
Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Panin Bank Centre lantai 9 di Jalan Sudirman. Tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptatama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 lalu. (Bob/Sun)
Menanti Putusan Praperadilan Dugaan Salah Geledah Kejagung
Sidang digelar pukul 13.00 WIB ini.
Advertisement