Sukses

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Jero Wacik

Sejumlah poin yang telah disampaikan Jero Wacik dan kuasa hukumnya dinilai tidak termasuk dalam bagian eksepsi.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, menjatuhkan putusan sela dengan amar menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum," ujar sang jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Dia menjelaskan, sejumlah poin yang telah disampaikan Jero Wacik dan kuasa hukumnya tidak termasuk dalam bagian eksepsi. Contohnya, riwayat hidup serta capaian yang dilampirkan Jero selama menjadi menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

"Proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah melalui proses hukum yang sesuai dengan tata laksana hukum acara pidana dan proses tersebut telah diuji di praperadilan," tutur sang jaksa.

Begitu pula dengan pembelaan Jero Wacik. Jaksa tidak terima dengan Jero yang menyebut bahwa bentuk kesalahan yang diperbuatnya hanya sebatas administrasi yang tidak patut dipidanakan.

"Telah menerima hadiah karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, sehingga yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan perbuatan administrasi, melainkan perbuatan pidana," papar jaksa.

Jaksa pun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun mereka telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan. Sehingga sidang perkara ini patut dilanjutkan.

Pada perkara ini, Jero Wacik didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni didakwa penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009 serta didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi saat dia menjabat sebagai Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014. (Ndy/Ein)