Sukses

MK Bolehkan Pilkada Calon Tunggal, Ini Tanggapan KPU

KPU akan segera melakukan rapat pleno guna membahas putusan MK ini dan menentukan sikap resmi.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Dimana MK memperbolehkan Pilkada dengan calon tunggal. Dalam putusannya, MK menolak untuk mengabulkan adanya penyebutan pasangan calon kotak kosong dibekukan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menerangkan, dirinya belum bisa memberikan tanggapannya secara lembaga. Namun menurutnya, tidak ada referendum.

"Enggak, enggak ada referendum. Jadi nanti cara memilihnya adalah, nanti di surat suara ada wajah pasangan calon yang satu ini (calon tunggal), kemudian (akan diisi) setuju atau tidak setuju," ujar Hadar di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Menurut Hadar, jika kemudian sebagian besar masyarakat memilih setuju, maka pasangan calon tunggal tersebut terpilih.

"Kalau tidak (banyak tidak setuju), maka pemilihannya akan digelombang berikutnya," ujar Hadar.

Karena itu, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno guna membahas putusan MK ini dan menentukan sikap resmi.  

"Perkiraan saya, masih bisa. Tapi untuk memastikan, kami harus baca itu, sesegera mungkin kami akan mendapatkan putusannya, kemudian nanti sore akan mulai kami bahas," tutur Hadar.

KPU pun nantinya juga akan melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU), guna mengakomodir calon tunggal bisa ikut Pilkada.

"Kalau keputusannya akan dilaksanakan, maka kami mengubah saja PKPU-nya," pungkas Hadar.(Ron/Ein)