Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) tidak sah. Hakim tunggal Achmad Rivai mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT VSI hari ini.
"Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon di kantor pemohon di Panin Tower di Jalan Asia Afrika dan kantor Victoria Securities di Panin Tower Senayan City lantai 8 tidak sah," ujar Hakim Acmad Rivai di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).
Namun, tidak semua permohonan PT VSI dikabulkan oleh majelis hakim. Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2 triliun yang harus dibayarkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) ditolak.
"Pihak pemohon tidak menjelaskan secara rinci bagian mana terjadi kerugian saat terjadi penggeledahan sehingga keluar tuntutan ganti rugi dengan nominal tersebut," ujar Achmad Rivai.
Karena itu, hakim meminta Kejagung untuk mengembalikan semua barang yang disita saat penggeledahan. Sebab, hakim menganggap barang tersebut tidak dapat dijadikan bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptatama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.
"Memerintahkan termohon mengembalikan barang-barang yang disita. Barang yang disita tidak dapat dijadikan bukti pemeriksaan," tukas hakim.
PT VSI mengajukan praperadilan terkait dugaan salah prosedur penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.
PT VSI adalah perusahaan yang pernah membeli cessie milik PT Adistra Utama dari BPPN pada 1998. Saat itu, Cessie PT Adistra dilelang oleh BPPN karena tidak sanggup membayar utangnya kepada Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 469 milliar. Alih-alih dibeli dengan harga tinggi, cessie milik PT Adistra ternyata hanya ditebus dengan Rp 26 miliar oleh PT VSI. (Bob/Yus)