Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri merasa nama baiknya dicemarkan oleh hakim Sarpin Rizaldi dalam pemberitaan media. Karena itu, pria yang akrab disapa Taufiq itu melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya oleh Sarpin itu ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sudah dilaporkan kemarin, Senin 28 September 2015," kata penasehat hukum Taufiq, Andi Asrun kepada Liputan6.com, Selasa (29/9/2015).
Selain nama baik ‎sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP, Taufiq melaporkan Sarpin dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan Pasal 316 tentang Penghinaan terhadap pejabat negara. Menurut Andi, pernyataan Sarpin di media berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KY.
Meski begitu, Andi mengaku pelaporan Sarpin ke Bareskrim ini tidak terkait sama sekali dengan laporan serupa dari Sarpin kepada 2 komisioner KY ke Bareskrim sebelumnya.
"Tidak, ini tidak terkait dengan laporan Sarpin soal pencemaran nama baik yang itu," ujar Andi.
Seperti diketahui, Sarpin melaporkan 2 Komisioner KY, yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurahhman Syahuri ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baiknya di pemberitaan media pada 18 Maret 2015.
Belakangan, penyidik Bareskrim sudah mengirim berkas penyidikan ke Kejaksaan. Namun, oleh Kejaksaan berkas penyidikan tersebut dikembalikan ke penyidik Bareskrim karena dinyatakan belum lengkap alias masih P19. (Ron/Bob)
Merasa Dicemarkan, Taufiq KY Laporkan Hakim Sarpin ke Bareskrim
Andi mengaku pelaporan Sarpin ke Bareskrim ini tidak terkait sama sekali dengan laporan serupa dari Sarpin kepada 2 komisioner KY.
Advertisement