Sukses

PDIP: Pelaporan Puan dan Tjahjo ke MKD Terlalu Politis

Olly membantah, jika belum di PAW-nya Puan dan Tjahjo disebut-sebut berkaitan dengan upaya PDIP mengganti pimpinan DPR yang sempat berembus

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPR RI Olly Dondokambey mengatakan, pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai terlalu politis.

"(Laporan ini) politis, terlalu politis. Tujuannya ke Mbak Puan. Dulu PAW lama enggak ada yang masalahin," kata Olly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).

Olly membantah, jika belum di PAW-nya Puan dan Tjahjo disebut-sebut berkaitan dengan upaya PDIP mengganti pimpinan DPR yang sempat berembus. Menurut dia, upaya kocok ulang pimpinan DPR melalui revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hanya angan-angan yang tidak masuk akal.

"Mau ganti Ketua DPR gimana aturannya? Mau ubah MD3? Dunia kacau ekonomi begini masa kita mau kisruh politik," ujar Olly.

Olly mengatakan, perkara PAW 2 kader PDIP itu adalah urusan internal partai. Fraksi sebagai kepanjangan partai di DPR hanya akan melaksanakan seluruh kebijakan yang telah diputuskan partai.

"Kalau menyangkut PAW menyangkut internal partai, mekanisme jelas soal PAW Nomor urut berikutnya usulan partai," kata Olly.

Anggota Komisi XI DPR ini menuturkan, DPP PDIP telah menyiapkan calon pengganti Puan di DPR. Ia adalah Darmawan Prasodjo yang kini menjabat Deputi Staf Kepresidenan.

Sementara pengganti Tjahjo, Olly mengaku belum mengetahui. "Pak Tjahjo, kita juga menunggu karena mau menyeragamkan dengan Puan," tandas Olly.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Parlemen melaporkan Puan dan Tjahjo ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Selasa 22 September lalu.

Mereka menganggap keduanya melanggar undang-undang karena rangkap jabatan anggota DPR dan menteri. Sejak pelantikan menteri pada Oktober 2014, PDIP belum juga menyelesaikan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya. (Ron/Ans)

 

Â