Liputan6.com, Serang - Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany disebut memberi hadiah berupa ponsel pintar jenis BlackBerry (BB) kepada sang suami, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Telepon genggam itu kabarnya diberikan kepada Wawan untuk komunikasi selama di dalam rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terungkap dari pengakuan Dadang Prijatna, manajer operasional PT Bali Pasifik Pragama (BPP), saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (alkes) Puskesmas Kota Tangerang Selatan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.
Dadang mengatakan, Wawan menggunakan kode untuk menyimpan daftar kontak orang-orang terdekatnya. Seperti sang istri Airin yang diberi inisial I.
"Kata Bu Yayah itu BB dari Bu Airin. Kodenya B1 itu untuk Pak Wawan, I untuk Airin, YH untuk Yayah Rodiyah (sekretaris pribadi Wawan), DS untuk Dadang Sumpena (tangan kanan Wawan), dan SKT untuk Sukatma (tangan kanan Wawan)," kata Dadang Prijatna dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (30/9/2015).
Menurut pengakuan Dadang, Wawan mendapatkan smartphone tersebut sekitar November 2013. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu, lanjut Dadang, juga sering berkomunikasi dengan dirinya meski saat itu Wawan tengah berada di rutan KPK.
"Sering BBM. Di antaranya jangan menyebut nama Bu Yuni dalam pemeriksaan ini. Lalu jangan menyebutkan bagian yang diterima Wawan sebesar 43,5 persen atas proyek pengadaan alkes Tangsel," ucap Dadang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Sugeng, mengaku kecolongan atas peristiwa ini. Sugeng menyebutkan, komunikasi Wawan dengan anak buahnya berada di luar kewenangannya.
"Iya kecolongan, karena memang itu di luar kewenangan kami. Tapi di luar itu, seluruh data pembicaraan BBM sudah menjadi alat bukti bagi kami," pungkas Dadang Prijatna.
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan selaku Dirut PT Balipacifik Pragama diduga menerima aliran dana Rp 7,9 miliar, Yuni Astuti Rp 5 miliar, mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid Rp 1,1 miliar, Agus Marwan selaku direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama menerima Rp 206 juta, dan Mamak Jamaksari selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen menerima Rp 37 juta.
Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), atas pengadaan alkes Puskesmas pada Pemkot Tangsel 2012 negara dirugikan sebesar Rp 14.528.805.001,75.
Dalam dakwaan, tim JPU KPK mendakwa Wawan dengan dakwaan subsideritas Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP, dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang sebelumnya juga memvonis mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid 4 tahun kurungan penjara, karena terbukti melakukan korupsi atau memperkaya diri sendiri dalam kasus alkes Tangsel. (Ndy/Sun)