Sukses

BNN Desak Kejagung Percepat Eksekusi Mati Gelombang III

Saat ini ada 60 narapidana kasus narkoba yang masuk daftar tunggu eksekusi mati.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung akan menyiapkan 60 orang yang bakal dieksekusi mati. Namun, dia enggan mengungkapkan kapan akan memulai melakukan eksekusi mati tersebut.

Hal ini pun menuai 'sentilan' dari Badan Nasional Narkotika (BNN). Dalam sebuah diskusi, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim 'menyentil' lambannya proses menuju eksekusi mati gelombang III.

"Saya setuju vonis hukuman tidak mempunyai efek jera. Tapi eksekusi mati yang disegerakan, tidak ditunda-tunda, itu yang membuat berhenti dan jera," ucap Deddy di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Dia pun menegaskan, agar Kejagung segera melakukan eksekusi tersebut. "Sisanya 60 orang ini harus disegerakan. Makanya Pak Jaksa (Jaksa Agung HM Prasetyo), harus segera," tukas Deddy.

Sementara itu, Dewan Pendiri Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) dan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyindir pihak-pihak yang melihat dengan mata sebelah soal hukuman mati.

"Benar hukuman mati tidak membuat jera, tapi tanpa hukuman mati, itu makin bahaya dan makin banyak," tegas Saleh.

Dia pun semakin sinis terhadap pihak yang menyatakan hukuman mati mendahulukan takdir Tuhan. "Ada yang bilang hukuman mati itu mendahulukan takdir Tuhan. Padahal yang menentukan bukan eksekutor, tapi itu tetap Tuhan," tandas Saleh.

Kejaksaan Agung selaku eksekutor, terakhir mengeksekusi mati sejumlah terpidana narkotika pada 29 April 2015. Termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun, saat itu 2 terpidana, Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Atloui ditunda eksekusinya

Usai eksekusi mati gelombang II tersebut, Kejagung berencana akan mengeksekusi 60 napi lainnya. Namun, hingga sekarang belum tersirat kabar akan dilakukan kembali. (Ans/Ado)

Video Terkini