Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelengara negara yang baru dipilih untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Tidak hanya menteri, imbauan ini juga ditujukan kepada seluruh Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kami mengimbau kepada menteri yang baru dilantik, tidak hanya menteri. Tapi juga untuk jabatan-jabatan lainya seperti komisaris BUMN agar segera melaporkan harta kekayaan," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Menurut Johan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini sudah diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
"Itu kan sudah ada aturannya. Jadi harus lapor," kata dia.
Sejauh ini, baru Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang telah menyampaikan LHKPN ke KPK. Politisi PDI Perjuangan tersebut melaporkan sendiri perubahan harta kekayaanya pada Senin 28 September lalu.
Sementara itu, menteri dan pejabat lain yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi seperti Darmin Nasution selaku Menko Perekonomian, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Polhukam, Rizal Ramli sebagai Menko Kemaritiman, Sofyan Djalil sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas, Thomas Lembong sebagai Menteri Perdagangan belum melapor perubahan hartanya. Termasuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso. (Dms/Mut)
KPK Minta Pejabat Baru Segera Lapor Harta Kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelengara negara yang baru dipilih untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
Advertisement