Liputan6.com, Surabaya - Hariyono selaku Kepala Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka dan aktor intelektual pengeroyokan dan pembunuhan terhadap 2 warga aktivis petani, Tosan dan Salim Kancil.
"Tersangka Hariyono terbukti terlibat sebagai aktor intelektual," tutur Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Anom Wibowo kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Kamis (1/10/2015).
Baca Juga
Saat ditanya tentang lambannya respons yang diberikan polisi atas permohonan perlindungan dari Tosan dan Salim Kancil, mantan Kapolres Madiun ini menjelaskan bahwa sebenarnya perlindungan untuk keduanya sudah akan dilakukan pihak kepolisian.
Advertisement
"Begitu ada surat dan dibuat laporan polisi, rencananya perlindungan akan diberikan setelah apel pagi pada hari kejadian. Namun, sudah keburu ada kejadian tersebut sehingga terlambat memberikan perlindungan," tandas Anom.
Dijerat Pasal Berlapis
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Hariyono akan dijerat pasal berlapis, karena selain sebagai tersangka di balik pengeroyokan juga melakukan kegiatan tambang dan memberikan izin secara ilegal.
"Hariyono dijerat karena melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP, karena mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia," Kata Argo
Dia menjelaskan, dalam kasus pembunuhan tersebut, Hariyono mempunyai peran penting karena ikut dalam kegiatan perencanaan pembunuhan serta penganiayaan.
"Meski di belakang layar, sehari sebelum peristiwa Hariyono ikut pertemuan dengan tim 12. Melakukan perencanaan pembunuhan," jelas Argo.
"Rencananya, tersangka Hariyono yang saat ini masih berada di Polres Lumajang akan dibawa ke Polda Jawa Timur," pungkas Argo. (Ado/Ali)