Sukses

Menteri Tjahjo Bertemu KPU Bahas Putusan MK soal Calon Tunggal

Tak hanya KPU, Mendagri juga akan bertemu Bawaslu dalam pertemuan yang digelar Jumat 2 Oktober 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Artinya, MK memperbolehkan Pilkada dengan calon tunggal dan memutuskan referendum alias menyetujui atau tidak terhadap calon tunggal dalam Pilkada.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menganggap keputusan MK cukup aspiratif. "Walau pun calon tunggal tetap hak politik hak konstitusional tetap dipakai dan kedua mekanisme akan kami serahkan ke KPU," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (1/10/2015).
‎
Pemerintah, kata Tjahjo, tak akan ikut campur soal hal teknis. Untuk itu, persoalan mengenai teknis mekanisme pemilihan sepenuhnya diserahkan kepada KPU dan Bawaslu. Ia pun mengaku yakin tidak akan ada kendala dan persoalan mengenai 3 daerah ‎yang bercalon tunggal.

"Kami tak ingin debat tapi pemerintah akan menunggu apa solusi alternatif dari KPU apakah model setuju tak setuju. Tapi KPU sudah sepakat hanya 3 (kota/Kabupaten) saya kira tak akan ganggu tahapan, jadi 3 itu akan bisa ikut tanggal 9 Desember," ucap Tjahjo. ‎

"Tinggal teknisnya kami serahkan ke KPU, perubahan PKPU-nya kami serahkan ke KPU, Bawaslu dan DPR," imbuh Tjahjo.

Ia pun mengaku akan bertemu KPU dan Bawaslu untuk kembali membicarakan persiapan Pilkada serentak, termasuk membahas mengenai pasca putusan MK tersebut. ‎

"Teknisnya mulai besok (Jumat 2 Oktober 2015) kami ketemu Bawaslu, dan kami jam 4 undang gubernur. Ada 9 Gubernur. Secara prinsip pelaksanaan anggaran sudah tercukupi, kepolisian BIN sudah petakan daerah konflik sehingga tak ada alasan lagi ada satu daerah yang tak ikuti pilkada serentak. Tinggal teknis kami serahkan ke KPU. Mana yang terbaik pemerintah dukung penuh," pungkas Tjahjo. ‎

Video Terkini