Liputan6.com, Jakarta - Setelah mendapat mobil dinas Toyota Corolla Altis, Anggota DPRD DKI Jakarta perlahan mengubah warna pelat dari merah ke hitam. Perubahan warna pelat itu tidak sesuai prosedur karena hanya mengganti warna tanpa mengubah nomor polisi.
Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengatakan, seharusnya anggota dewan tahu aturan perubahan dari pelat merah ke hitam. Tidak seperti sekarang hanya mengganti warna tanpa mengubah nomor.
"Saya mengimbau teman-teman di dewan sebaiknya diubah warna pelat nomornya pakai produser toh. Jadi begini, kan bisa dipakai juga dua-duanya. Nomor pelat merah dan hitam bisa kita pakai," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Menurut Politisi Gerindera itu, mobil yang digunakannya sudah lama diubah ke pelat hitam. Tapi, melalui proses pengajuan ke sekretariat dewan dan kepolisian.
"Saya sudah. Kan ketentuannya memperbolehkan. Anggota dewan sudah banyak menggunakan pelat mobilnya berwarna hitam. Jadi nomor seri RF itu boleh masing-masing bisa menggantinya," jelas Prabowo.
Untuk dapat mengajukan penggantian pelat memang harus memiliki BPKB mobil. Sedangkan untuk mobil dinas yang baru belum ada. Di situlah fungsi sekretariat dewan untuk bisa mengurus ke kepolisian.
"Ya dari sekretariat dewan. Minta bantu. Tapi keluar biaya. Sekitar Rp 4 jutaan. Aturannya boleh. Tapi saya lupa apa gitu. Kita memang enggak punya BPKB makanya minta bantu sekwan. Kalau dikasih BPKB nanti dijual lah sama dewan," ujar dia.
Sejauh ini, alasan anggota DPRD mengubah pelat merah ke hitam, yakni masalah keamanan. Mereka khawatir saat berpapasan dengan demo jadi sasaran pengunjuk rasa.
"Soal keamanan. Kalau ada demo suka dirusak. Nanti kita juga yang rugi kan mobil Pemda. Ya kita asuransi pakai uang pribadilah. Tapi demi keamanan kalau ada demo," tandas Prabowo. (Mvi/Mut)
Prabowo DPRD: Ubah Warna Pelat Mobil Dinas Harus Sesuai Prosedur
Untuk dapat mengajukan penggantian pelat harus memiliki BPKB mobil.
Advertisement