Liputan6.com, Jakarta - Usai dilakukan gelar perkara 2 hari lalu, penyidik polisi akhirnya resmi menetapkan pengelola sekaligus Rektor Universitas Berkley Jakarta (UBJ) Liartha S Kembaren (LK) sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan ijazah dan surat keterangan menteri soal ijazah luar negeri.
"Pengelolanya sebagai tersangka inisial LK. Kami akan panggil pada selasa 6 oktober. Ini mungkin yang sudah sering didengar Universitas Berkley Jakarta yang ada di jalan Proklamasi," kata Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Rudi menuturkan, adapun modus yang digunakan tersangka yaitu, menawarkan kampusnya melalui internet dan brosur ke pemerintah dan swasta. Di mana untuk jam perkuliahan dilakukan hanya pada hari Sabtu dan Minggu. Selebihnya lewat jarak jauh atau internet.
"Barang buktinya ijazah, transkrip nilai, dan SK penilaian ijazah. Mereka juga tidak menunjukkan izin sesuai prosedur untuk mengeluarkan gelar PhD sesuai kemauan wisudawan," ungkap Rudi.
Tersangka, lanjut dia, diduga kuat menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dan tanpa hak. Selain itu tersangka juga memalsukan surat keterangan menteri soal kesetaraan ijazah luar negeri dan mengeluarkan transkip nilai dan ijazah Berkley.
Sementara ini penyidik mengakui sampai saat ini belum melihat dugaan mahasiswa ikut bermain. Kebanyakan mereka tidak mengetahui bahwa kampus tersebut abal-abal.
"Dari pemeriksaan kami‎, korban mengaku ada bayar 60 sampai 70 juta. Bergantung dimana akan diwisuda dan semewah apa dilakukannya," ujar Rudi.
Tersangka LK dijerat Pasal 93 12/2012 subsider dengan pemalsuan dan diancam hukuman 10 tahun penjara dan 6 tahun untuk pemalsuannya.
Untuk diketahui kasus izajah bodong dan universitas luar negeri palsu mencuat setelah Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Kemenristek Dikti, Illah Sailah melaporkan pada pihak kepolisian adanya universitas yang diduga ilegal dan mengeluarkan ijazah bodong. (Dms/Mut)
Rektor Universitas Berkley Jakarta Resmi Tersangka
Rektor Universitas Berkley Jakarta (UBJ) Liartha S Kembaren (LK) sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan ijazah
Advertisement