Sukses

Cari Penumpang Sambil Edarkan Sabu, Pengemudi Gojek Dicokok

Supriono mengaku dirinya mengambil 1 gram sabu senilai Rp 1,4 juta dan dijadikan paket kecil sebanyak 5 buah.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengemudi Go-Jek bernama Supriono (39) ditangkap anggota satuan narkoba Polsek Metro Tanjung Duren, Jakarta Barat, karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Aksi itu dilakukan di pangkalannya di Jalan Pedongkelan, RT 08 RW 08, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepada polisi, bapak 3 anak ini mengaku sudah 2 bulan bergabung dengan Go-Jek. Namun, dia mengklaim penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarga hingga akhirnya ia juga mengedarkan narkoba.

Untuk mendapatkan barang haram tersebut, ia dapat dari rekannya di Kompleks Permata atau dikenal Kampung Ambon, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Tapi, aksi itu berakhir ketika dia ditangkap polisi pada Jumat 2 Oktober lalu.

"Di Kampung Ambon ngambil barangnya (narkoba). Terkadang nganter sabunya pakai jasa Go-Jek supaya samar," ujar Supriono di Mapolsek Metro Tanjung Duren, seperti dikutip dari blog Humas Polda Metro Jaya, Minggu (4/10/2015).

Supriono mengaku dirinya mengambil satu gram sabu senilai Rp 1,4 juta dan dijadikan paket kecil sebanyak 5 buah.

"Saya menjual paket kecil seharga Rp 400 ribu. Palingan 5 paket itu sudah habis dalam 2 hari," sambung dia.

Lalu terkait dengan penghasilan Go-Jek yang mencapai belasan juta rupiah, dirinya membantah dan mengatakan hanya mampu mendapatkan penghasil minimal Rp 100 ribu dalam sehari.

"Dulu mah saya bisa dapat Rp 300 per hari, sekarang paling juga hanya dapat Rp 100 ribu," jelas dia.

Jadi Target Polisi

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Antonius mengatakan, aksi jual beli narkoba yang dilakukan Supriono sebenarnya telah tercium oleh polisi sejak beberapa bulan lalu. Hanya saja, profesi pelaku sebagai Go-Jek membuat polisi sulit melacak keberadaan Supriono.

"Dia itu DPO Polsek Tambora dan Cengkareng, dan kami telah mengincarnya sejak lama," kata Antonius. (Ado/Rmn)