Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 70 akademisi medesak Presiden Jokowi menggunakan kekuasaanya untuk menghentikan proses hukum yang menjerat mantan Wakil Ketua KPKÂ Bambang Widjojanto (BW). Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IIIÂ DPR Benny K Harman meminta agar para akademisi tersebut tidak menjebak presiden untuk melanggar hukum.
"Jangan paksa dan jangan jebak presiden lakukan pelanggaran hukum. Sebaiknya akademisi awasi proses hukum yang saat ini dilakukan kepolisian dan juga jaksa‎," kata Benny, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, Indonesia memang menganut sistem pemerintahan secara presidensial dan presiden yang mengangkat Kapolri serta Jaksa Agung. Namun, perintah presiden ‎tidak bisa menabrak aturan hukum yang ada.
"Saya mohon akademisi jangan rusak sistem negara yang sudah ada. Kalau mau, kita perkuat sistem itu. Jangan jadi sistem demokrasi terpimpin, yang semua apa kata presiden," tutur Benny.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang menambahkan, bila presiden menuruti kemauan akademisi, maka hanya akan menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum di Indonesia‎.
"Presiden tidak bisa intervensi. Kalau hal itu sampai dilakukan, tentu hal ini akan jadi preseden buruk. Jadi sebaiknya tunggu saja di persidangan‎," tandas Junimart.
Untuk diketahui, sebelumnya para akademisi melontarkan tiga alasan terkait proses hukum ‎BW yang tidak perlu dilanjutkan. Pertama, saat disangkakan, BW berstatus advokat. Kedua, Peradi telah memutuskan tindakan yang dilakukan BW sebagai pelanggaran kode etik, bukan pidana. Ketiga, Ombudsman RI menyatakan perkara tidak didahuli oleh proses penyelidikan. (Dms/Mut)
DPR Minta Akademisi Jangan Jebak Presiden Langgar Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta agar para akademisi tersebut tidak menjebak presiden untuk melanggar hukum.
Advertisement