Liputan6.com, Jakarta: Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Tantawi Pohan menilai penahanan dirinya bernuansa politis. Ini tak lain karena Pohan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (12/6), terdakwa juga menegaskan ada pihak-pihak yang diuntungkan dari penahanan dirinya.
Pada sidang sebelumnya, Aulia Pohan dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Demikian pula tiga mantan deputi gubernur BI lainnya yakni Maman Sumantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin. Keempatnya didakwa menggunakan dana milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar [baca: Aulia Pohan Absen Karena Sakit Vertigo].(AIS/VIN)
Pada sidang sebelumnya, Aulia Pohan dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Demikian pula tiga mantan deputi gubernur BI lainnya yakni Maman Sumantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin. Keempatnya didakwa menggunakan dana milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar [baca: Aulia Pohan Absen Karena Sakit Vertigo].(AIS/VIN)