Liputan6.com, Jakarta - Denny Indrayana, tersangka kasus dugaan korupsi sistem pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu memenuhi panggilan penyidik, pada Senin (5/10/2015).
"Nanti saja ya, saya masuk ke dalam dulu, nanti kalau sudah selesai ya," kata Denny di Bareskrim Mabes Polri.
Denny telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut namun berkas perkaranya hingga saat ini belum juga rampung alias P21.
"Belum P21, kami masih nunggu jaksa. Menyatakan lengkap itu kan ada di jaksa. Jadi ya kami hanya bisa melengkapi dan menunggu dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasubdit II Dittipikor Bareskrim Kombes Pol Djoko Purwanto.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek payment gateway. Polri mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Penyidik menduga negara merugi Rp 32 miliar.
Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mvi/Mut)
Denny Indrayana Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
Denny telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut namun berkas perkaranya hingga saat ini belum juga rampung.
Advertisement