Sukses

Masinton PDIP Laporkan Pengacara RJ Lino ke Polisi

Pengacara Direktur Utama Pelabudan Indonesia II Richard Joost Lino, Frederich Yunadi, dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Direktur Utama Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino, Frederich Yunadi, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan ini dilayangkan anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, Senin (5/10/2015).

Pengacara Masinton, Yasin Hasan, mengatakan, pelaporan ini sengaja dilayangkan lantaran pernyataan Frederich di salah satu stasiun televisi swasta berisi penghinaan. Menurutnya, Frederich menyebut Masinton sebagai maling.

"Dalam salah satu wawancara di TV, Frederich menuduh Masinton pencuri dan tak pernah sekolah hukum, tak mengerti hukum," kata Yasin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Senin (5/10/2015).

Dalam laporan polisi bernomor: LP/1149/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015, Frederich dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Yasin menjelaskan, Masinton tidak menuding RJ Lino memberikan gratifikasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. Menurut dia, kedatangan Masinton ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu hanya meminta klarifikasi terkait laporan yang diterima masyarakat tentang dugaan tersebut.

"Masinton dapat tugas dan amanah dalam fungsinya sebagai anggota DPR. Datanya dari masyarakat, bukan mencuri. Dia hanya mengklarifikasi kepada KPK, bukan menuding juga," terang Yasin.

Dia menegaskan, seharusnya pengacara RJ Lino, Frederich Yunadi bertindak sesuai Undang-undang Advokat. Tentunya, kata dia, parameter yang dipakai harus jelas sebagai penegakan hukum. "Bukan menyerang seperti itu," tukas Yasin.

Sebelumnya, Masinton melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dari Dirut Pelindo II RJ Lino.

"Data ini, saya mau menyampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo II ke Menteri BUMN dalam bentuk barang," ujar Masinton Pasaribu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 September 2015.

Dugaan penerimaan gratifikasi dari RJ Lino ke Rini Soemarno yang dimaksud Masinton berupa perabotan rumah tangga seharga berkisar Rp 200 juta. "Barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp 200 juta," beber Masinton.

Menurut dia, laporan ini sengaja disampaikan ke KPK karena sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara tidak boleh menerima barang atau janji terkait jabatannya. (Mut)*