Liputan6.com, Jakarta - Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, ada tiga agenda yang perlu dilakukan sekaligus diperbaiki oleh TNI ke depannya. Hal itu dikatakan Al Araf karena berkaitan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-70 yang jatuh pada hari ini.
Agenda pertama, kata Al, adalah reformasi peradilan militer. Reformasi itu harus dilakukan melalui Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
"Wajib dilakukan. Karena itu mandat rakyat yang dituangkan melalui TAP/MPR-RI/VI/2000 dan TAP/MPR-RI/VII/2000 yang di dalamnya memastikan bahwa proses peradilan militer harus direformasi," ujar Al usai diskusi 'Quo Vadis Reformasi TNI' di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (5/10/2015).
‎Bagi Al, itu merupakan keharusan konstitusional demi memastikan ditegakkannya azas persamaan di hadapan hukum. Maksudnya, jika ada anggota militer melakukan tindak pidana umum, maka diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer seperti yang selama ini terjadi.
"Ke depan harus begitu. Selama ini karena UU Nomor 31 Tahun 1997 itu belum diubah, maka anggota militer melakukan tindak pidana umum diadilinya di peradilan militer," papar dia.
Menurut Al, dengan begitu maka sering kali menimbulkan impunitas (pengampunan) bagi anggota militer yang melakukan pidana umum. Bahkan tidak sedikit pula hukuman kepada mereka menjadi ringan, meski pelanggarannya berat.
"Banyak kasus-kasus seperti itu di peradilan militer," ucap Al.
Agenda kedua yakni memastikan reformasi TNI harus diikuti dengan restrukturisasi komando teritorial (koter). Tujuannya agar gelar kekuatan TNI menjadi lebih baik ke depannya.
"Kemudian agenda terakhir adalah meningkatkan kesejahteraan anggota-anggota TNI plus memodernisasi alutista (alat utama sistem persenjataan) yang saat ini masih jauh dari harapan," pungkas Al Araf. (Dms/Sun)
3 Agenda Penting TNI Versi Imparsial
Agenda pertama, kata Direktur Program Imparsial Al Araf, reformasi peradilan militer.
Advertisement