Sukses

Penjaga Kos: Tamu Laki @Tataa_Chubby Sering Gonta-ganti

Meski tidak tahu pekerjaan Dedeuh sebenarnya, Zuliana mengatakan, Deudeuh sering membawa laki-laki ke kamar kosnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan pemilik akun Twitter @tataa_chubby, Deudeuh Alfisahrin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini menghadirkan saksi, Zuliana Ulfa, penjaga kos.

Saat memberikan kesaksian, Zuliana mengaku tidak mengetahui perkerjaan Deudeuh sebagai seorang pekerja seks online.

"Saya tahunya dia kerja jadi freelance begitu. Kata dia," ujar Zuliana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

Meski tidak tahu pekerjaan Dedeuh sebenarnya, Zuliana mengatakan, Deudeuh sering membawa laki-laki ke kamar kosnya. Bukan hanya itu, laki-laki yang berkunjung pun selalu berbeda.

"Pernah lihat, tapi orangnya berganti-ganti orangnya," ucap dia.

Mendengar pernyataan Zuliana, Hakim Ketua Nelson Sianturi pun menanyakan keberadaan terdakwa, Prio Santoso. "Apakah Anda pernah melihat terdakwa ini keluar masuk?"

Hakim Nelson pun meminta terdakwa Prio yang mengenakan kopiah hitam itu membukanya.

"Coba kopiahnya dibuka dulu, biar (Zuliana) tahu," pinta dia.

Prio pun menuruti permintaan Hakim Nelson. Namun, Zuliana tetap tidak mengenalinya.

"Tidak tahu, tidak melihat dia (ke kos Deudeuh)," pungkas Zuliana.

Deudeuh Alfisahrin, pemilik akun Twitter @tataa_chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada 11 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditemukan, pintu kamarnya dikunci dari luar.

Di kamar kos tempat pembunuhan ditemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan asal Depok, Jawa Barat tersebut.

Sementara, terdakwa pembunuhan Deudeuh, Prio Santoso mengaku membunuh perempuan asal Depok itu secara spontan dengan cara mencekik. Prio kesal dibilang bau badan. Selain mencekik hingga tewas, guru les privat itu juga membawa harta benda milik Dedeuh.

Atas perbuatannya, Prio dituntut pasal berlapis, yakni Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (3) KUHP. (Rmn/Ans)

Video Terkini