Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pengusaha berinisial "R" sebagai tersangka pertambangan pasir ilegal di Lumajang. Ini sebagai bagian dari pengembangan kasus pembunuhan aktivis antitambang liar Salim Kancil.
"Sudah ada tersangka baru. Tapi ini kasus pertambangan ilegal, belum ada kaitannya dengan pembunuhan karena masih dikembangkan oleh penyidik," ujar Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji usai menghadiri HUT ke-70 TNI di Makodam V/Brawijaya, Senin 5 Oktober 2015 seperti yang dilansir Antaranews.
Tersangka adalah pengusaha yang tinggal di sekitar lokasi dan diketahui ikut serta dalam kasus pertambangan tanpa izin.
Menurut dia, polisi masih mendalami keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Salim Kancil. Dia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain sesuai perkembangan penyelidikan dan penyidikan.
"Yang pasti kami tetap mengembangkan kasusnya, apakah dia terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan atau tidak. Ditunggu saja," tandas Anton.
Tidak itu saja, Polda Jatim sedang memeriksa intensif 3 anggotanya, baik perwira maupun bintara dari Polres Lumajang serta Polsek setempat terkait kasus ini dan mengancam akan menjatuhkan sanksi setimpal jika terbukti.
"Mereka diduga menerima uang dari kegiatan pertambangan ilegal dan Propam Polda Jatim masih menyelidikinya," kata mantan Kapolda Sulselbar ini.
Sebelum menetapkan "R" menjadi tersangka, 26 September 2015, polisi telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan serta di kedua kasus itu. Sementara 9 tersangka lainnya terkait pertambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jatim.
Salah satu dari mereka adalah Har yang berstatus sebagai Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang. Dia diduga kuat menjadi "aktor intelektual" dalam kasus pembunuhan Salim Kancil. (Bob/Ron)
Seorang Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Salim Kancil
Tersangka adalah pengusaha yang tinggal di sekitar lokasi dan diketahui ikut serta dalam kasus pertambangan tanpa izin.
Advertisement