Sukses

Tak Terima Jadi Tersangka, Bos PT Inovare Gas Ajukan Praperadilan

Hari ini, sidang akan dilanjutkan kembali.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri tengah mendalami perkara pelaksanaan penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur 2013. Bareskrim pun telah menetapkan seorang tersangka, Budiantoro Syahlani, selaku Direktur Utama PT Inovare Gas dalam kasus itu.

Keberatan atas penetapan tersebut, Budiantoro mengajukan praperadilan ke Jakarta Selatan. Sidang perdananya berlangsung Senin 5 Oktober 2015. Hari ini, sidang akan dilanjutkan kembali.

Pada sidang pertama, pengacara Budiantoro, Sitor Situmorang tidak membacakan permohonan kliennya dan langsung menyerahkan draf kepada hakim tunggal Made Sutrisna.

Hakim Made pun memutuskan draf permohonan sudah dibacakan. Sidang dilanjutkan dengan jawaban dari termohon, pada Selasa (6/10/2015).

"Dengan ini maka dipandang permohonan tersebut dibacakan. Maka besok akan dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon (Bareskrim Polri)," tegas Hakim Made.

Berdasarkan draf permohonan praperadilan, Budiantoro memandang penetapan tersangkanya dianggap cacat karena tidak ada kerugian keuangan negara, perbuatan melawan hukum, serta tidak ada bukti yang cukup untuk digunakan dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

"Terkait penetapan tersangka belum ada 2 alat bukti. Kerugian negara belum konkret, belum diperiksa BPK," tegas pengacara Sitor.

Diketahui, penyidik Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama PT Innovare Gas Budiantoro Syahlani sebagai tersangka. Bareskrim menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, proses tidak sesuai aturan. Panitia juga tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang dalam penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut.

Penyidik telah meminta keterangan para ahli dan menyita dokumen dalam perkara ini. Terkait jumlah kerugian negara, penyidik masih menunggu proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Budiantoro diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laman Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral, esdm.go.id, PT Innovare Gas merupakan pemenang lelang penawaran langsung wilayah kerja migas nonkonvensional 2013. Perusahaan tersebut mendapat jatah wilayah kerja East Bontang, berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur.

PT Innovare Gas rencananya melakukan eksplorasi minyak daratan dan lepas pantai di wilayah Bontang selama 3 tahun. Sebelumnya, mereka dinyatakan lolos dari evaluasi Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) di era Jero Wacik. (Bob/Mut)

Video Terkini