Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk membahas kewenangan KPK untuk menyadap dan merekam pembicaraan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Tanda tangan perjanjian kerja sama dengan KPK," kata Rudiantara di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
‎Rudiantara datang dengan menggunakan mobil Toyota Crown B 1252 RFS sekitar pukul 09.45 WIB. Sempat memberi penjelasan sedikit soal kedatangannya, Rudiantara yang mengenakan kemeja putih langsung masuk ke dalam lobi gedung.
Rudiantara mengatakan, kerja sama yang dimaksud terkait Pasal 12 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 12 ini mengatur tentang kewenangan KPK untuk menyadap dan merekam pembicaraan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan‎.
‎"Kalau tidak salah perpanjangan kerja sama Pasal 12 UU KPK," kata Rudiantara.
Namun, dia membantah kedatangan untuk mendiskusikan pengauditan penyadapan lembaga antikorupsi. Pengauditan baru bisa dilakukan bila sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai saat ini, lanjut dia, putusan tersebut belum keluar.
"Belum tahu, kan besok ada putusan MK mengenai tata cara," ucap Rudiantara. (Mvi/Mut)*
Datangi KPK, Menkominfo Teken Kerja Sama Penyadapan
Rudiantara mengatakan, kerja sama yang dimaksud terkait Pasal 12 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Advertisement