Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin, Riamon Iskandar dan Islan Hanura dalam kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba. Keduanya diperiksa sebagai tersangka pada kasus itu.
"RI dan IH diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Kasus suap DPRD Muba ini terungkap saat pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 19 Juni 2015. Di mana dalam penangkapan tim satgas menciduk 4 orang yang kemudian jadi tersangka.
Pada operasi itu, KPK juga turut mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun yang diduga untuk suap.
Tak hanya itu, dari kabar yang dihimpun, uang yang dikumpulkan secara patungan tersebut berasal dari beberapa kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Di antara mereka yang urunan adalah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sebesar Rp 2 miliar, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya sebesar Rp 500 juta, Dispora dan Pariwisata sebesar Rp 35 juta, dan Kadinas Pendidikan Nasional sebesar Rp 25 juta.
Dana sebesar Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta pihak DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ. Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun. Uang dari SKPD itu merupakan pemberian yang kedua. (Ndy/Mut)
KPK Periksa Lagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Muba
Kasus suap DPRD Muba ini terungkap saat pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 19 Juni 2015.
Advertisement