Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Penindakan Angkutan Jalan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta melakukan razia di sejumlah terminal besar di Jakarta, salah satunya Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Usai memeriksa puluhan angkutan jalan, sejumlah angkutan bus kota ditahan karena tidak layak beroperasi.
"18 kendaraan dikandangkan karena tidak laik, sisanya ditilang. Ada yang tidak lulus uji emisi, kendaraannya sudah tidak laik beroperasi dan surat-suratnya tidak lengkap," ujar Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Teguh Hendrawan di Terminal Kampung Rambutan, Selasa (6/10/2015).
Salah satu kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan berbahaya jika dibiarkan beroperasi adalah bus kota yang dikemudikan Suparman. Sopir ini nekat mengakali pedal gas yang rusak dengan diikat tali.
Polisi yang mendapati ketidaklaikan itu langsung mengeluarkan surat tilang SIM dan menderek kendaraan pria 55 tahun ini.
"Tolong Pak jangan dikandangin. Nanti saya betulin pedal gasnya. Saya nggak sempat (betulin) tadi," kata Suparman sambil memohon ke Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Sia-sia, petugas tetap menderek mobil Suparman dan melanjutkan razia ke bus lainnya. Budiyanto menjelaskan razia ini akan dilakukan rutin selama 2 bulan ke depan dan sasaran razia terutama 5 terminal besar di seluruh Jakarta.
"Setelah ini kami ke Kampung Melayu lalu Tanah Abang. Kami akan lakukan penertiban juga di sana," tandas Budi. (Mvi/Mut)
Advertisement