Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus mendalami 2 penyelidikan hasil pengembangan kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Keduanya, yakni ‎penyalahgunaan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara ‎dan penyelewengan ABPD Sumut.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP. Johan mengatakan, kedua penyelidikan itu yang akan difokuskan KPK ke depan.
"Terkait penyelidikannya tidak hanya berkaitan dengan hak interpelasi 2015. Tapi juga berkaitan dengan pengadaan APBD 2014. Jadi ada 2 hal yang sedang diselidiki," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Namun demikian, Johan belum mau mengungkapkan detail penyelidikan itu. Khusus untuk penyelidikan APBD Sumut 2014, dia mengaku, KPK sudah memeriksa beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
"Tim sudah beberapa kali meminta keterangan baik kepada DPRD yang periode sekarang maupun yang sebelumnya. Termasuk juga kepada Gatot," kata Johan.
Yang pasti, lanjut Johan, status kedua penyelidikan ‎itu akan dinaikan menjadi penyidikan. Artinya, status tersebut akan ditentukan melalui gelar perkara atau ekspose pimpinan KPK dalam waktu dekat.
"Minggu ini akan dilakukan ekspose di KPK untuk melihat apakah hasil permintaan keterangan yang dilakukan itu sudah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup atau belum," ucap Johan. (Mvi/Sun)
KPK Akan Ekspose Kasus Interpelasi dan Penyalahgunaan APBD Sumut
KPK sudah beberapa kali meminta keterangan baik kepada DPRD yang periode sekarang maupun yang sebelumnya.
Advertisement