Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pembentukan Pansus Pelindo II adalah usulan beberapa anggota Komisi III DPR. Namun, karena saat ini sudah dibentuk Pansus Pelindo II, hal ini berarti sudah diketahui seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi.
"Untuk itu secepatnya mohon fraksi-fraksi mengirimkan anggotanya yang menangani Pansus Pelindo II ini sehingga bisa bekerja cepat dan efektif," ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Selasa 6 Oktober 2015.
Kata Agus, pembentukan Pansus Pelindo II diperlukan kecepatan dan ketetapan sehingga bisa memberikan kejelasan siapa dalang kasus Pelindo II.
"Siapa yang salah, siapa yang benar dan siapa yang menjadikan Pelindo II ini menjadi terhambat, terlambat di dalam pelaksanaannya terutama dwelling time yang ada di sana," ujar dia.
Agus menjelaskan, setelah Pansus Pelindo II disahkan oleh seluruh fraksi, DPR akan mengirimkan anggota-anggotanya sesuai dengan asas proporsional.
"Karena pansus ini pansus besar sehingga jumlah anggotanya sudah ditetapkan di dalam UU MD3, ada 20 orang, ada yang 30 orang dan kemudian dibagi dengan proposional sesuai perolehan jumlah kursi anggotanya yang ada di DPR," pungkas Agus. (Dms/Ron)
DPR: Sudah Dibentuk, Pansus Pelindo II segera Bekerja
Agus menjelaskan, setelah Pansus Pelindo II disahkan, DPR akan mengirimkan anggota-anggotanya sesuai dengan asas proporsional.
Advertisement