Sukses

Tolak Keberatan Jero Wacik, Hakim Perintahkan Sidang Dilanjutkan

Majelis Hakim menyatakan sidang lanjutan Jero Wacik akan kembali digelar pada Senin 12 Oktober mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Jero Wacik dan tim kuasa hukumnya. Majelis menilai, dakwaan terhadap bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu sudah sesuai dengan KUHAP.

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Surat dakwaan jaksa telah memenuhi ketentuan KUHAP dan dapat digunakan secara sah sebagai dasar pembuktikan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2015.

Karenanya, majelis hakim memerintakan jaksa untuk melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Jero. Jaksa diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Sumpeno.

Untuk itu Majelis Hakim menyatakan sidang lanjutan Jero yang pernah menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu akan kembali digelar pada Senin 12 Oktober mendatang.

"Kami tutup dan akan dibuka Senin 12 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB. Kami beri kesempatan kepada penuntut umum menghadirkan saksi," pungkas Sumpeno.

3 Dakwaan Sekaligus

Seperti diketahui, Jero Wacik didakwa dengan 3 dakwaan sekaligus. Pertama Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp 8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 10.597.611.831.

Atas perbuatannya, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp 10.381.943.075. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.

Dalam dakwaan kedua, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketiga, Jero didakwa menerima gratifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp 349.065.174. Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ado/Ron)

Video Terkini