Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan bocah F (9) yang ditemukan di dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat menyita perhatian masyarakat. Adanya kasus ini dinilai menunjukan belum adanya jaminan perlindungan bagi anak-anak.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa mengomentari masalah hukum yang menimpa bocah perempuan yang juga mengalami kekerasan seksual itu. Namun sebagai upaya pencegahan terulangnya kasus kekerasan pada anak, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Kalau buat kami DKI, kami harus sediakan sebanyak-banyaknya RPTRA, itu saja. Supaya anak-anak ini punya teman, ada yang memperhatikan, ada yang ngenalin. Kan aneh, dekat rumah kamu ada taman tiap RW, nanti ada taman anak-anak, enggak ada yang tertarik bermain," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Tugas ketua RT dan RW nantinya memastikan setiap warga termasuk anak-anak berkembang dengan baik. Bila melihat ada sikap yang tak biasa seperti tidak berminat main di taman bersama anak-anak lainnya, mereka bisa langsung mendapat penanganan.
"Kita akan mulai datengin rumah ini. Kenapa anaknya? Apakah ada KDRT? Atau anak biasa bermain tiba-tiba enggak mau keluar, mungkin sakit, mungkin dipukulin," tambah Ahok.
Dengan begitu, kemungkinan terburuk dapat diidentifikasi sejak dini sehingga tidak sampai pada tindakan kriminal. Selain itu RPTRA itu juga dapat menjadi ruang untuk anak-anak yang memiliki sifat pendiam atau tertutup.
"Kita kan ada orang yang bisa menyendiri biasa apa nah model-model begitu harus ada tempat berkumpul komunikasi nah itu kita buat RPTRA," tutur Ahok. (Mvi/Ndy)