Sukses

Bareskrim Periksa Lagi Eks Bos PT TPPI Soal Penjualan Kondensat

3 Kali Hadiyanto diperiksa sebagai saksi. Terakhir, dia diperiksa pada Senin 5 Oktober 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada BP Migas.

Kali ini, penyidik akan memeriksa mantan Komisiaris PT TPPI, Hadiyanto. Pria yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan tersebut akan diperiksa sebagai saksi.

"Iya, betul. Yang bersangkutan dimintai keterangan lagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Bambang Waskito, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Menurut dia, sudah 3 kali Hadiyanto diperiksa sebagai saksi. Terakhir, dia diperiksa pada Senin 5 Oktober 2015.

Kasus ini bermula dari penjualan kondensat oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana dalam proses penjualan itu.

Pertama, penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan Wakil Presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjual ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan, meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, perusahaan itu sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Bareskrim Polri telah menetapkan Raden Priyono sebagai tersangka. Terakhir, penyidik juga menyematkan status yang sama kepada mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno. (Bob/Sun)