Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menampik anggapan yang menyebut mereka 'mempingpong' Rancangan APBD-Perubahan DKI 2015. Pernyataan ini sebelumnya disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Gubernur yang akrab disapa Ahok ini merasa Kemendagri melempar sana-sini Rancangan APBD-Perubahan yang sudah diajukan 2 pekan lebih, tapi belum juga disahkan.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung mengatakan, pihaknya mengevaluasi Rancangan APBD-P 2015 itu terlebih dahulu yang mengacu pada tahapan-tahapan proses.
"Di sini tidak pakai bola pingpong. Ada tahapan-tahapan yang dilakukan. Saya juga sudah minta Ditjen Keuda (Direktorat Jenderal Keuangan Daerah) dan Ditjen Bangda (Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah) agar bagaimana tahapan itu dilakukan," ujar Yuswandi di Kantor Kemendagri, Rabu (7/10/2015).
Advertisement
Yuswandi menjelaskan, proses itu memakan waktu lama. Lantaran Ditjen Keuda dan Ditjen Bangda mencocokkan tiap mata anggaran DKI di bawah kepemimpinan Ahok dengan program-program yang ditinggalkan Joko Widodo. Baru setelah selesai, rancangan ini akan diproses lebih lanjut ke Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Yuswandi menjelaskan, rancangan APBD-P DKI 2015Â ini memang berbeda dari rancangan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya setiap rancangan APBD menggunakan Peraturan Daerah (Perda), maka tahun ini Ahok menembuskannya lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Kata Yuswandi, tentunya hal itu membuat proses pengesahan Rancangan APBD-P DKI 2015 lebih lama.
"APBD itu perubahannya dalam bentuk rancangan Pergub, tetapi harus diawali dengan KUAPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Sementara). Itu harus konsisten dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Itu harus dievaluasi oleh Ditjen Bangda, memang tugasnya begitu. Belum ke Pergub APBD perubahannya," ucap dia.
Yuswandi menjanjikan, paling lambat 15 hari hasil evaluasi Rancangan APBD Perubahan DKI 2015 akan diberikan ke Gubernur DKI berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi dengan catatan, jika semua persyaratan-persyaratan telah dilengkapi Pemda DKI.
"Kalau sudah terjadi itu (persyaratan lengkap), 15 hari harus diterbitkan. Kalau tidak diterbitkan Permendagri, Keputusan Mendagri tentang itu dengan sendirinya rancangan itu berlaku. Itu perintah undang-undang," ucap Yuswandi. (Ali/Sun)