Sukses

Fraksi Demokrat Tolak Revisi UU Jika Ujungnya Melemahkan KPK

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai, pembatasan kewenangan penyadapan KPK akan menggerus lembaga antirasuah ini.

Liputan6.com, Jakarta Lebih dari setengah jumlah Fraksi di DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal yang akan direvisi di antaranya Pasal 14 ayat (a) yang berbunyi, untuk melakukan penyadapan, KPK harus terlebih dahulu meminta izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai, kewenangan penyadapan KPK apabila terlebih dahulu harus meminta izin PN, secara otomatis akan menggerus KPK.

"Kewenangan penyadapan itu harus dimiliki KPK. Tapi jelas pasal ini akan membuat lembaga antirasuah itu menjadi 'lesu darah'," papar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).    

Benny mengaku belum melihat isi dari draf usulan revisi UU KPK tersebut. Namun, apabila nantinya revisi itu hanya sebagai upaya melemahkan fungsi KPK dalam upaya memberantas korupsi, maka ia menegaskan Fraksi Demokrat menolaknya.

Seharusnya, lanjut dia, apabila ingin melakukan revisi sepatutnya membuat KPK lebih kuat. Bukan malah membuat KPK menjadi lemah.

"Sampai pada saat ini Demokrat memandang korupsi adalah kejahatan luar biasa untuk menghadapinya adalah membentuk lembaga yang luar biasa," ujar politisi Demokrat ini.

Benny menyebutkan, revisi UU KPK masih sebatas usulan, belum dilakukan pembahasan yang lebih jauh.

"Itu baru draf bukan sikap final. Itu usulan awal, kemudian usulan itu dibahas dalam pansus. Statusnya usulan inisiatif dewan untuk dibahas pemerintah," tandas Benny K Harman.

Revisi UU KPK masuk ke dalam Program Legisasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.‎ Sejauh ini ada 6 fraksi yang setuju mengusulkan revisi UU tersebut.

Di antaranya Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PPP‎. (Dms/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini