Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan, pihak Istana akan segera berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk prolegnas 2015 DPR.
"Kami akan segera mengkomunikasikannya dengan Menkumham. Saya akan segera komunikasikan dengan Menkumham karena saya tidak tahu perkembangannya seperti apa," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (7/10/2015).
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum memberikan pernyataan mengenai revisi yang dimotori Fraksi PDIP di DPR itu.
"Ya, merujuk pada statement sebelumnya sih, setahu saya begitu. Belum ada," kata Pratikno.
Mengenai masa kerja KPK dibatasi menjadi 12 tahun dan penuntutan ke kejaksaan, dia juga akan mengeceknya kepada Menkumham.
Sementara, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, Presiden Jokowi sangat berkomitmen dengan agenda pemberantasan korupsi. Apalagi pemerintah sedang gencar menggenjot pembangunan infrastruktur.
"Itu betul-betul butuh KPK yang kuat, yang bisa mengawasi pembangunan yang beliau ingin cepat karena biasanya pembangunan yang cepat itu kan bisa ada peluang-peluang terjadinya korupsi. Karena itu Presiden mengehendaki KPK yang kuat, polisi yang kuat, jaksa yang kuat, jadi komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi tidak usah diragukan," tandas Teten.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi secar‎a tegas menolak usulan revisi UU KPK dalam rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Jumat 19 Juni 2015.
"‎Presiden katakan tidak ada keinginan untuk melemahkan KPK. Maka dari itu, usulan revisi KPK dengan 5 poin, Presiden menolak. Kami akan bekerja dengan undang-undang yang ad‎a," ujar Taufiequrrachman.
Advertisement
Revisi UU KPK
Revisi UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.‎ Selain PDIP, sejauh ini fraksi yang setuju mengusulkan revisi UU tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Dalam draft versi DPR salah satu pasal disebutkan masa kerja KPK dibatasi menjadi 12 tahun. Pasal yang menyebutkan pembatasan masa kerja KPK itu ada dalam Pasal 5 draft RUU KPK.
Pasal itu berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan'.
Soal pembatasan juga kembali dipertegas dalam pasal 73 yang bunyinya "Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan," demikian isi pasal yang ada pada draft RUU yang berjumlah 73 pasal seperti dikutip Liputan6.com.
Sementara dalam salah satu pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 14 (a) nantinya untuk melakukan penyadapan, KPK harus terlebih dahulu meminta izin dari ketua pengadilan negeri. (Mvi/Ado)